Hukum Suntik Putih
Dunia
kecantikan sekarang ini kiran berkembang, banyak cara – cara instan yang dpt
membuat seseorang bisa menjadi lebih cantik. Seperti salah satunya ialah suntik
putih, seseorang biasanya dikatakan cantik apabila memiliki kulit putih. Oleh
karena itu, banyak para wanita yang melakukan berbagai macam cara untuk membuat
kulit putih, seperti menggunakan lulur mandi, lotion, obat, dan bahkan
menggunakan metode suntik putih.
Metode
suntik putih ini merupakan metode yang dianggap paling cepat untuk memutihkan
kulit, hal tersebut karena obat pemutih tersebut langsung disuntikan kedalam
pembuluh darah. Sehingga obatnya dapat langsung bekerja dengan lebih cepat.
Namun banyak juga orang – orang yang melakukan suntik ini untuk kesehatan, seperti
misalnya adalah suntik vitamin C. Meskipun suntik vitamin C ini secara umum
hampir sama dengan suntik putih, hanya saja kandungannya tidak terlalu besar.
Dan
bagaimana pandangan Islam mengenai hal tersebut, apakah suntik putih hukumnya
haram atau halal menurut Islam. Mungkin saja diantara anda-anda sekalian ini
ada yg memiliki niatan utk melakukan suntik putih dalam waktu dekat ini, namun
anda masih merasa ragu akan hukum suntik putih dalam Islam. Oleh karena itu,
alangkah baiknya apabila anda melihat terlebih dulu pembahasan mengenai hukum
suntik putih menurut Islam yang hari ini akan coba saya bahas.
Dengan
anda melihat terlebih dulu hukum suntik vitamin C atau suntik putih menurut
Islam, maka anda jadi lebih yakin apakah anda akan melakukan hal tersebut atau
tidak. Karena jika didalam Islam suntik putih itu diharamkan, maka hal yg anda
lakukan tersebut bisa menjadi dosa. Dan tentunya anda tidak ingin melakukan hal
tersebut bukan, maka dari itu alangkah baiknya apabila anda akan melakukan
suntik putih anda melihat terlebih dulu pembahasan yg akan saya sajikan hari
ini.
Bagi anda yang kiranya memang ingin mengetahui
secara lengkap mengenai hukum suntik vitamin C dalam Islam secara lengkap, maka
kita bisa langsung saja melihat pembahasan tersebut bersama – sama secara
lengkap dibawah ini. Sehingga utk anda yang ingin mengetahui bagaimana hukum
Islam tentang suntik putih tersebut bisa mengetahuinya secara lengkap, dam
tentunya bagi anda yang ingin melakukan suntik putih jg jadi tahu apakah
baiknya anda itu suntik putih atau tidak.
Hukum Suntik Putih Dalam Islam
Melakukan suntik putih atau suntik vitamin C itu
kurang lebih sama dengan kita melakukan sulam alis atau mentato, karena
seseorang yang disuntik putih pastinya memiliki kulit yg lebih gelap. Dan pada saat
disuntik putih tersebut mereka akan menjadi putih warna kulitnya. Sehingga hal
tersebut hukumnya sama saja dengan merubah ciptaan Allah SWT, sehingga hukum
suntik putih dalam Islam itu adalah haram. Karena mereka merubah ciptaan Allah
SWT.
Dalam sebuah hadist dijelaskan “Allah SWT melaknat wanita yg mentato dan yg minta
utk ditatokan, yg mencukur ataupun menipiskan alis. Dan yang meminta dicukur,
yg mengkikir giginya supaya tampak cantik dan merubah ciptaan Allah SWT.” (HR.
Bukhari dan Muslim)
Adapula hadist riwayat dari Ibnu Hajar Al Asqalani
dlm Fathul Bari Shahih Bukhari yg mengatakan apabila seorang perempuan itu
tidak boleh merubah sesuatu dari bentuk aslinya yg telah diciptakan Allah SWT.
Baik itu menambahkan atau mengurangi supaya terlihat bagus. Seperti contohnya
adalah seseorang yg memiliki alis berdempetan, lalu dia menghilangkan bubu alis
yg berada diantara keduanya supaya lebih terlihat bagus.
Dari penjelasan beberapa hadist diatas itu sudah
dpt dijelaskan apabila hukum suntik putih ialah haram, karena hal tersebut
termasuk dalam salah satu perbuatan merubah ciptaan Allah SWT. Sedangkan semua
makhluk yg telah diciptakan Allah SWT itu sudah sempurna, sehingga alangkah
baiknya apabila kita banyak-banyak bersyukur dengan apa yang telah Allah SWT ciptakan.
Namun berbeda soal apabila seseorang harus melakukan perubahan tersebut demi
masalah kesehatan.
Misalkan seseorang diharuskan mengkonsumsi obat
guna kesehatannya, dan didalam obat tersebut mungkin mengandung bahan yang dpt
memutihkan kulit. Maka hal tersebut menjadi halal hukumnya, karena tujuan utama
dari penggunaan obat tersebut ialah untuk kesehatan bukan untuk kecantikan
ataupun memiliki niatan untuk merubah ciptaan Allah SWT. Sehingga hal tersebut
masih diperbolehkan didalam Islam.
Sekiranya sudah cukup sekian saja dulu untuk
pembahasan mengenai Hukum Suntik
Putih Dalam Islam Secara Lengkap yg kiranya hari ini saya
dapat sajikan kepada anda, bagi anda yang mungkin masih ingin kembali
melihat-lihat beberapa pembahasan lainnya yg berhubungan dengan agama Islam.
Maka saya sarankan kepada anda untuk mencoba kembali melihat pembahasan lainnya
dari saya yg sudah pernah diberikan sebelumnya.
Dimana beberapa pembahasan tersebut diantaranya
adalah hukum aborsi menurut Islam, siapa tahu saja diantara anda-anda sekalian
ini masih ada yg belum mengetahui apakah hukum aborsi itu sendiri menurut
pandangan agama Islam. Maka dari itu alangkah baiknya apabila anda mencoba utk
melihat kembali pembahasan yg pada kesempatan sebelumnya itu sudah pernah saya
sajikan pada kesempatan sebelumnya.
Atau
bagi anda yang kiranya merasa sudah mengetahui pembahasan tersebut, maka
alangkah baiknya jika anda mencoba utk kembali melihat-lihat beberapa
pembahasan lainnya lagi yg sudah pernah saya berikan sebelumnya. Mungkin saja
salah satu diantara pembahasan yg sebelumnya sudah pernah saya berikan tersebut
akan ada yang pas dengan yang sedang dicari oleh anda. Atau mungkin juga anda
dapat mencoba menunggu update pembahasan terbaru yg akan terus saya sajikan
setiap harinya.
0 komentar:
Posting Komentar