Beberapa
tahun belakangan, muncul tren di kalangan muslim untuk melangsungkan pernikahan
di Tanah Suci Mekah. Lantas, apakah sulit jika kita ingin melaksanakan prosesi
pernikahan di Mekah?
Mekah saat ini tak hanya jadi tujuan ibadah haji, umroh atau
wisata ziarah saja. Beberapa tahun belakangan, muncul tren di kalangan muslim
untuk melangsungkan pernikahan di Tanah Suci Mekah.
Dan seiring makin
diminatinya tren tersebut, Mekah pun kini menjadi tujuan bagi para pasangan
yang ingin berikrar menghalalkan hubungan.
Sudah banyak, terutama dari kalangan selebritis,
pejabat dan juga pebisnis muslim tanah air yang melaksanakan umroh sekaligus
melangsungkan akad nikah di Masjidil Haram, Mekah. Selain kekhusyukan
yang lebih terasa, melaksanakan ijab kabul di Mekah diyakini bisa memberikan
keberkahan tersendiri. Sebab itu, banyak yang tertarik.
Lantas, apakah sulit jika kita ingin melaksanakan
prosesi pernikahan di Mekah? Jawabannya, tidak karena sekarang sudah banyak
agen travel yang memfasilitasi hal ini. Mereka membuat paket-paket
perjalanan khusus yang ditujukan bagi para pasangan yang ingin menikah di
Mekah.
Dan ternyata, menikah di Mekah pun cukup praktis.
Urusan perizinan hanya diminta dari KUA setempat. Administrasi pernikahan tak
jauh berbeda dengan di tanah air.
Sementara pasangan mempelai hanya perlu menyiapkan
pakaian pengantin saja. Di sana, seluruh adat istiadat ditiadakan. Tidak perlu
memikirkan sewa menyewa karpet, mikrofon, ke pengurus masjid.
Pengantin hanya tinggal datang ke masjid, duduk, dan dinikahkan.
Bagi WNI yang menikah di sana akan disaksikan oleh
pencatat pernikahan dari pihak KJRI Jeddah. Surat nikah pun akan dikeluarkan
oleh KJRI Jeddah.
Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi dan berapa
kira-kira biaya paket pernikahan di Mekah ini? Simak informasi selengkapnya:
Berikut
susunan acara Nikah di Makkah:
Berkumpul di Masjidil Haram sesuai waktu yang
ditentukan oleh kedua belah pihak, yaitu keluarga mempelai dan penghulu dari KJRI.
Acara akad nikah dimulai dengan serangkaian acara sebagai berikut :
1.
Pembukaan.
2.
Khutbah nikah.
3.
Akad nikah.
4.
Pesan-pesan dari orang tua/wali kedua mempelai.
5.
Doa dan penutup.
Persyaratan
- Pengurusan surat N1, N II, N IV dan N V di kelurahan setempat
- Surat pengantar dari KUA setempat yang menerangkan bahwa kedua mempelai akan menikah di Masjidil Haram (Arab Saudi).
- Pass photo 2×3 = 6 lembar, 3X4 = 6 lembar untuk masing-masing mempelai.
- Biaya tidak termasuk dalam harga paket umroh.
- Biaya paket pernikahan (biasanya sudah termasuk buku nikah RI).
- Dokumen persyaratan di atas diserahkan paling lambat 1,5 bulan sebelum keberangkatan.
- Calon mempelai wajib membuat surat pernyataan menikah di Masjidil Haram yang ditandatangani oleh orang tua calon mempelai wanita yang ditujukan kepada KJRI, dikirim selambat-lambatnya 1 bulan sebelum berangkat.
- Keterangan status pernikahan wajib dilampirkan.
0 komentar:
Posting Komentar