Pertanyaan
Assalamu’alaikum
wr wb
Kakak… bisa saya minta solusi… Saya udh 1
tahun lbh berkenalan.. kami udh niat menikah.. hanya calon saya belum punya
uang… Saya di minta me minjam kan uang 10 jt pd org lain. Saya tdk Bsa… dr sisi
lain dia tak mengikat saya… jk ad jodoh yg terbaik dia rela melepaskan… tapi
saya tidak bisa… karena berulang kali saya minta petunjuk kepada allah,,,
jawaban selalu mengarah pd dia…… disisi lain orang tua saya sudah mendesak agar
saya menikah… saya bingung… bagaimana solusi nya…
Jawaban
Wa
alaikumus salam wa rahmatullah
Bismillah
was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Sebenarnya pernikahan yang sesuai dengan syari’at Islam itu murah,
mudah, dan tidak membebankan.
Proses menuju pernikahan dalam Islam itu meliputi : ta’aruf (perkenalan
dari laki-laki dan wanita yang siap menikah), khitbah (meminang), akad, dan
resepsi.
Mengenai pertanyaan Saudari yang sudah menemukan calon pendamping hidup
tetapi ada sedikit masalah mengenai biaya, menurut kami Saudari harus lebih
banyak berkomunikasi dengan calon pendamping hidup Saudari. Sebelum menikah,
sebaiknya kalian terbuka akan segala hal, termasuk mengenai kondisi keuangan
masing-masing, mengenai pekerjaan, penghasilan, kondisi tabungan, dsb.
Hal ini
ditakutkan bukan hanya menjadi masalah dalam mempersiapkan pernikahan, tetapi
lebih kepada masalah kehidupan setelah menikah. Banyak sekali permasalahan
rumah tangga saat ini yang berkaitan dengan ekonomi, maka dari itu untuk
meminimalisir permasalahan tersebut, keterbukaan kondisi keuangan masing-masing
menjadi hal yang penting.
Mengenai ketidaktersediaan uang dalam mempersiapkan pernikahan,
sebaiknya untuk membiayai pernikhan kalian tidak berhutang, karena dengan
berhutang akan membebankan kehidupan keluarga kalian setelah menikah.
Sebenarnya, seperti yang kami bahas di awal bahwa pernikahan sesuai syari’at
Islam itu murah, mudah, dan tidak membebankan. Biaya yang mungkin diperkirakan
keluar paling banyak adalah untuk mahar dan pengadaan resepsi pernikahan.
Disini kami akan mencoba membahas mengenai mahar dan penyelenggaraan resepsi
pernikahan sesuai syari’at Islam tersebut.
Mahar
Mahar adalah apa yang diberikan seorang laki-laki kepada wanita yang
dinikahinya, yang selanjutnya akan menjadi hak milik istri.
“Berikanlah
mahar (maskawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang wajib.
Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan
senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang
sedap lagi baik akibatnya.” (Qs. An-Nisa’ : 4)
Dalam ayat tersebut, Allah memerintahkan untuk memberikan mahar kepada
wanita yang hendak dinikahi, karena mahar merupakan syarat sah pernikahan.
Dalam praktiknya, tidak ada batasan mengenai besarnya mahar dalam
pernikahan. namun Islam menganjurkan agar meringankan mahar dengan hikmah yaitu
mempermudah proses pernikahan.
Sebaik-baik
mahar adalah mahar yang paling mudah (ringan).” (HR. al-Hakim : 2692)
Rasulullah SAW menikahkan putrinya Fatimah dengan Ali ra dengan mahar
baju besi milik Ali. Diriwayatkan Ibnu Abbas, “Setelah Ali menikahi Fatimah,
Rasulullah SAW berkata kepadanya, “Berikanlah sesuatu kepadanya.” Ali menjawab,
“Aku tidak mempunyai sesuatu pun.” Maka beliau bersabda, “Dimana baju besimu?
Berikanlah baju besimu itu kepadanya.” Maka Ali pun memberikan baju besinya
kepada Fatimah. (HR Abu Dawud dan Nasa’i).
Bahkan seandainya seseorang tidak memiliki sedikitpun harta untuk
dijadikan mahar, maka diperbolehkan untuk membayar mahar dengan hafalan
Al-Qur’an yang dimilikinya.
Dikisahkan ada seorang laki-laki yang meminta dinikahkan oleh
Rasulullah, tetapi ia tidak memiliki sesuatu pun sebagai mahar, walaupun sebuah
cincin dari besi. Kemudian beliau bertanya kepadanya, “Apakah engkau menghafal
Al-Qur’an?” Ia menjawab, “Ya, aku hafal surat ini dan surat itu (ia menyebut
beberapa surat dalam Al-Qur’an). “Maka beliau bersabda, “Aku menikahkan engkau
dengannya dengan mahar surat Al-Qur’an yang engkau hafal itu!” (disarikan dari
hadits yang sangat panjang dalam Kitab Shahih Bukhari Jilid IV, hadits no.
1587).
Jadi, tidak ada batasan mengenai besarnya mahar, karena mahar
disesuaikan dengan kemampuan suami.
Resepsi (walimah)
Walimah adalah perayaan sebagai tanda sukur atas pernikahan yang
terjadi, yang bermaksud untuk mengumumkan telah terjadi pernikahan dan
menghindari timbulnya fitnah. Bukum pelaksanaan walimah ini adalah sunah yang
sangat dianjurkan.
Rasulullah saw bersabda, ”Umumkan pernikahan!”
(Hasan: Shahih Ibnu Majah no:1537 dan Shahih Ibnu Hibban hal.313 no:1285).
Rasulullah SAW
bersabda kepada Abdurrahman bin Auf, “Adakanlah walimah meski hanya dengan
seekor kambing.”
Sesuaikanlah
walimah dengan kemampuan, dan janganlah memaksakan diri.
Jadi, saran dari kami, sebaiknya Saudari
sesuaikan saja mahar dan acara walimah dengan kemampuan calon suami Saudari, dan tidak memaksakan diri. Jangan sampai berhutang untuk mengadakan
walimah yang meriah karena hal itu hanya akan menyusahkan kalian berdua dan
juga keluarga.
Semoga kita
semua dalam lindungan Allah Aza Wajallah
0 komentar:
Posting Komentar