Rukun nikah itu wajib dipenuhi saat akad nikah
berlangsung. Nikah sendiri merupakan suatu upaya untuk mempersatukan kedua
manusia, antara laki-laki dan perempuan untuk menjadi pasangan dalam berumah
tangga serta mengarungi kehidupan bersama berdasarkan ijab qabul atau akad
nikah yang dilangsungkan.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Siapa saja Perempuan-perempuan yang menikah
tanpa seizin walinya, maka nikahnya batil (tidak sah), pernikahannya bathil,
pernikahannya bathil. Jika seseorang menggaulinya, maka wanita itu berhak
mendapatkan mahar dengan sebab menghalalkan kemaluannya. Jika mereka
berselisih, maka sulthan (penguasa) yang menjadi wali bagi wanita
yang tidak mempunyai wali.”
Seperti kita
ketahui, rukun dan syarat sah nikah merupakan 2 bagian yang terkait satu sama
lain. Adapun rukun nikah terdapat 5 macam berikut syarat-syaratnya diantaranya:
1. Calon
Suami
Untuk menjadi
calon suami atau untuk menikah dengan seseorang maka calon suami wajib memenuhi
persyaratan seperti pria seutuhnya, beragama Islam, tak memiliki 4 istri, tidak
dipaksa, tidak sedang umroh, haji atau ihram, bukan mahram dengan calon istri
dan sekurang-kurangnya berusia 19 tahun.
2. Calon
Istri
Untuk calon
istri sendiri, memerlukan beberapa syarat sah nikah. Calon istri ini di
antaranya beragama Islam, perempuan tulen, halal untuk calon suami atau tak
sedang bersuami, tidak dipaksa, bukan mahram dengan calon suami, tak sedang
menjalani masa iddah, tak sedang haji, umroh atau ihram, dan usia paling
minimal 16 tahun.
3. Wali
Adapun wali
nikah memiliki syarat-syarat seperti: berakal sehat, beragama Islam, baligh,
adil, tak sedang umroh, haji atau ihram, memiliki hak menjadi wali, dan
laki-laki. Adapun hadis yang menyatakan tentang persyaratan wali ini berbunyi:
“Janganlah seorang perempuan mengawinkan seorang
perempuan lainnya serta jangan pula seorang perempuan untuk mengawinkan diri
sendiri, sebab perempuan berzina yaitu yang telah mengawinkan diri sendiri.”
[HR. Daruqquthni dan Ibnu Majah].
4. Saksi
Adapun saksi
sendiri terdiri dari 2 orang saksi, dimana syarat sah nikah untuk menjadi saksi
ini di antaranya Islam, berakal sehat, baligh, adil, tak sedang ihram, umroh
atau haji, memahami maksud dari akad nikah dan laki-laki.
5. Ijab
Qabul
Ijab merupakan pernyataan penyerahan diri wali
perempuan maupun wakilnya kepada laki-laki memakai kata-kata yang telah
ditentukan ataupun rukun dan syarat yang sudah ditentukan berdasarkan syara’.
Sementara qabul adalah sebuah pernyataan berupa penerimaan pihak laki-laki atas
penyataan dari wali perempuan maupun wakilnya.
Itulah beberapa Rukun Nikah Dalam Syariat
Islam yang harus dipenuhi oleh pasangan yang hendak menikah. Rukun maupun
syarat nikah di atas tentunya bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.
Maka dari itu, kenapa setiap Muslim harus memahami bagaimana rukun serta syarat
sah terjadinya pernikahan agar pernikahan pun menjadi sah di mata agama ataupun
hukum.
Semoga bermanfaat…
0 komentar:
Posting Komentar